Deskripsi
Dataset ini berisi data jumlah rumah sakit umum, rumah sakit khusus, puskesmas, klinik pratama, dan posyandu menurut kecamatan di kabupaten kuningan, tahun 2022, 2023, dan 2024.
Dataset terkait topik Kesehatan ini dihasilkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
id: menyatakan nomor urut data dalam satuan angka dengan tipe data numerik.
kode_provinsi: menyatakan kode unik Provinsi Jawa Barat sesuai standar BPS dalam satuan angka dengan tipe data numerik.
nama_provinsi: menyatakan nama provinsi yaitu Jawa Barat dalam satuan teks dengan tipe data teks.
bps_kode_kabupaten_kota: menyatakan kode unik Kabupaten Kuningan sesuai standar BPS dalam satuan angka dengan tipe data numerik.
bps_nama_kabupaten_kota: menyatakan nama kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kuningan dalam satuan teks dengan tipe data teks.
bps_kode_kecamatan: menyatakan kode unik kecamatan di Kabupaten Kuningan sesuai standar BPS dalam satuan angka dengan tipe data numerik.
bps_nama_kecamatan: menyatakan nama kecamatan di Kabupaten Kuningan dalam satuan teks dengan tipe data teks.
rumah_sakit_umum: menyatakan jumlah rumah sakit umum di setiap kecamatan dalam satuan unit dengan tipe data numerik.
rumah_sakit_khusus: menyatakan jumlah rumah sakit khusus di setiap kecamatan dalam satuan unit dengan tipe data numerik.
puskesmas_rawat_inap: menyatakan jumlah puskesmas dengan fasilitas rawat inap di setiap kecamatan dalam satuan unit dengan tipe data numerik.
puskesmas_non_rawat_inap: menyatakan jumlah puskesmas tanpa fasilitas rawat inap di setiap kecamatan dalam satuan unit dengan tipe data numerik.
klinik_pratama: menyatakan jumlah klinik pratama di setiap kecamatan dalam satuan unit dengan tipe data numerik.
posyandu: menyatakan jumlah pos pelayanan terpadu (posyandu) di setiap kecamatan dalam satuan unit dengan tipe data numerik.
satuan: menyatakan satuan dari jumlah fasilitas kesehatan yaitu Unit dalam satuan teks dengan tipe data teks.
tahun: menyatakan tahun pendataan (2022, 2023, atau 2024) dalam satuan angka dengan tipe data numerik.